Umum
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
j. komponen pendukung.
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
b. dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB;
c. tahan terhadap korosi; dan
d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali Sepeda Motor.
(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. rangka landasan untuk angkutan orang;
b. rangka landasan untuk angkutan barang.
(2) Untuk kendaraan khusus dapat menggunakan rangka landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. motor bakar;
b. motor listrik; dan
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
(2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b. motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi;
c. motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB;
d. motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan
e. perbandingan antara daya motor penggerak dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
(1) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.
(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat;
b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain;
c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor; dan
d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor.
(3) Pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diarahkan ke:
a. atas;
b. belakang; atau
c. sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor;
untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor.
(4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang yang mudah terbakar.
(5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk Mobil Bus.
(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. otomatis;
b. manual; dan
c. kombinasi otomatis dan manual.
(2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi;
b. Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan
c. Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk:
a. Sepeda Motor beroda dua; dan
b. Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram.
(1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. roda; dan
b. sumbu roda.
(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.
Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f harus mampu menahan beban, getaran, dan kejutan.
(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. roda kemudi atau stang kemudi; dan
b. batang kemudi.
(2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digerakkan; dan
b. roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi.
(3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.
(1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a. rem utama; dan
b. rem parkir.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat dilakukan pengereman.
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan
b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu.
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu menahan posisi Kendaraan dalam keadaan berhenti pada jalan datar, tanjakan, maupun turunan; dan
b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.
Sistem rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b tidak berlaku bagi Sepeda Motor yang memiliki JBB dibawah 400 (empat ratus) kilogram.
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari
2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.