Correct Article 29
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Current Text
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Your Correction
