Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan: a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah; b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter; c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain; d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Your Correction