Correct Article 30
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Current Text
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
Your Correction
