Correct Article 8
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Current Text
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
b. dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB;
c. tahan terhadap korosi; dan
d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali Sepeda Motor.
(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.
Your Correction
