Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. otomatis; b. manual; dan c. kombinasi otomatis dan manual. (2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi; b. Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan c. Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk: a. Sepeda Motor beroda dua; dan b. Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram.
Your Correction