Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam: a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Your Correction