Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak. (2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak; b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan c. mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction