Correct Article 13
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Current Text
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction
