Correct Article 9
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Current Text
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction
