Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan. (2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan; b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan c. mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction