Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5539), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: