Correct Article 114
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
33. Ketentuan ayat (3) Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
