Correct Article 116
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
(5) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(6) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
34. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
