Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 104

PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a. 29. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction