Correct Article 81
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(4) Bupati/walikota MENETAPKAN besaran penghasilan tetap:
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
22. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
