Correct Article 90
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APB Desa.
(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
25. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
