Correct Article 135
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(3) Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
38. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 136 diubah dan ayat (4) Pasal 136 dihapus, sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
