Correct Article 131
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa MENETAPKAN pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat MENETAPKAN pedoman teknis pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
37. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
