Article I
Beberapa ketentuan da-lam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6640) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
f,qITFTryilTT6'91491
1 Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: