Correct Article 15
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku Usaha.
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga pelaksana verifikasi independen.
(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sslagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
