Correct Article 11
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat MENETAPKAN neraca komoditas.
(21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
l4l Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca...
E{TIIEEIiIIItrIIiIFIA
2
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
