Correct Article 35
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.
(2) Perusahaan . . .
SK No 180417A
J I
(21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memproduksi barang dan/ atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/ atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/ atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/ atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dalam Peraturan Menteri.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
