Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. 6 (2) Rencana... EFf+TrI{Il SIIITEMfiIII.IItrIIIlFlfi 7 (21 Rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: a. hasil sumber daya alam; dan/ atau b. hasil produksi Industri dalam negeri. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction