Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana . . .
4
5
(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
