Correct Article 36
PP Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangkg pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/ atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
SK No 180418A
(3) Penetapan . . .
relilrEtrlTxllltrtriTm
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri.
15. Ketentuan huruf a ayat (41, huruf a ayat (5), dan huruf a ayat (6) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
