Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan keuangan
2. Laporan, . .
PP Nomor 43 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETETTTUAN UMUM
LAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Pelapor
KOMITE STANDAR Bagan Kesatu Umum
PENYELENGGARAAN PBPK
DUKUNGAN EKOSISTEM PELAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Asistensi
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP