Correct Article 12
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Komite Standar mempunyai tugas melakukan pen]rusunErn dan penetapan standar Laporan Keuangan.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan;
b. penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan Standar l,aporan Keuangan syariah;
c. pen5rusunan panduan dan pedoman teknis terkait penerap€rn Standar Laporan Keuangan;
d. pengawasan dan evaluasi Standar Laporan Keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Komite Standar mempunyai wewenang MENETAPKAN Standar Laporan Keuangan, termasuk panduan dan/ atau pedoman teknis implementasi Standar Laporan Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Standar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Komite Standar.
c. m€rmpu
Bagian
-10_
Your Correction
