Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Standar mempunyai tugas melakukan pen]rusunErn dan penetapan standar Laporan Keuangan. (21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan; b. penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan Standar l,aporan Keuangan syariah; c. pen5rusunan panduan dan pedoman teknis terkait penerap€rn Standar Laporan Keuangan; d. pengawasan dan evaluasi Standar Laporan Keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan e. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Komite Standar mempunyai wewenang MENETAPKAN Standar Laporan Keuangan, termasuk panduan dan/ atau pedoman teknis implementasi Standar Laporan Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Standar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Komite Standar. c. m€rmpu Bagian -10_
Your Correction