Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian, Iembaga, dan/ atau Otoritas dapat memberikan asistensi kepada Pelapor guna meningkatkan kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan sosialisasi; dan/atau b. asistensi lain.
Your Correction