Correct Article 43
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Kementerian, Iembaga, dan/ atau Otoritas dapat memberikan asistensi kepada Pelapor guna meningkatkan kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberian asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan sosialisasi; dan/atau
b. asistensi lain.
Your Correction
