Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar; dan b. dalam MENETAPKAN standar akuntansi keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan tetap dapat standar akuntansi keuangan sampai dengan diangkatnya anggota Komite Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Your Correction