Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data l,aporan Keuangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan masing-masing. (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction