Correct Article 45
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Current Text
(U Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelapor terhadap pelanggaran atas kewajiban pen5rusunan laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengenaan . . .
l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
