Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Laporan Keuangan; b. Komite Standar; c. PenyelenggaraanPBPK; d. dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan e. sanksiadministratif.
Your Correction