Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.
2. Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.
3. Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
6. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan.
7. Pelaku utama . . .
7. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh;
b. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c. pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d. pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan
e. pelaksanaan . . .
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(2) Biaya operasional pada badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat;
b. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
d. pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(3) Biaya operasional pada badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(4) Biaya operasional pada balai penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
c. penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh;
dan
f. pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan programa penyuluhan;
b. pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan;
d. pelaksanaan proses pembelajaran;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. pelaksanaan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h. fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.