Correct Article 6
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh;
b. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c. pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d. pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan
e. pelaksanaan . . .
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(2) Biaya operasional pada badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat;
b. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
d. pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(3) Biaya operasional pada badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(4) Biaya operasional pada balai penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
c. penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh;
dan
f. pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan programa penyuluhan;
b. pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan;
d. pelaksanaan proses pembelajaran;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. pelaksanaan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h. fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Your Correction
