Correct Article 4
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:
a. biaya . . .
a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan;
b. biaya operasional penyuluh PNS;
c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan.
Your Correction
