Correct Article 14
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penyuluh, memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan sarana dan prasarana dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.
Your Correction
