Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan: a. pembangunan kantor penyuluhan; b. pembelian peralatan kantor; c. pembelian alat bantu penyuluhan; d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh; dan e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
Your Correction