Correct Article 9
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan jabatan fungsional penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 . . .
Your Correction
