Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Your Correction