Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta, dan swadaya di tingkat nasional. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemberian bimbingan; b. pelatihan; c. arahan; d. supervisi; dan e. persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman, norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12. . .
Your Correction