TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara:
a. Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI; atau
b. Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.
(2) Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.
(3) Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
(4) Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.
(1) Penandatanganan perjanjian tertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.
(2) Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.
(3) Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. syarat dan prosedur penempatan;
c. perjanjian kerja;
d. komponen biaya;
e. mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama;
f. penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan
g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.
Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.
TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. perekrutan;
b. pemeriksaan psikologi dan kesehatan;
c. perjanjian penempatan TKI;
d. pengurusan paspor;
e. pengurusan asuransi TKI;
f. perjanjian kerja;
g. pengurusan visa;
h. PAP;
i. penerbitan KTKLN; dan
j. pemberangkatan.
Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran TKI; dan
c. seleksi TKI.
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. kondisi dan syarat kerja;
b. pekerjaan/jabatan;
c. persyaratan pendaftaran;
d. hak dan kewajiban TKI;
e. pembiayaan; dan
f. risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.
(2) BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.
(1) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
(2) Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));
b. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;
c. ijazah pendidikan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. surat keterangan izin dari:
1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda;
atau
3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
g. tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
h. syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
(3) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.
Seleksi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi teknis.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:
a. tertulis;
b. wawancara; dan/atau
c. praktik.
(2) BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.
(1) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis.
(2) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada lembaga pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum.
(4) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.
Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas Kabupaten/Kota.
(1) Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2) Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f ditandatangani sebelum calon TKI diberangkatkan ke luar negeri.
(1) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah disetujui oleh BNP2TKI.
(2) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh BNP2TKI.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa INDONESIA, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan kepada Perwakilan dan BNP2TKI.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis
antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum.
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh pemerintah negara pengguna dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
(1) Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna.
(2) Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.
(1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h wajib diikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
(2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait.
(3) Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BNP2TKI.
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
(2) Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen:
a. paspor dan visa kerja;
b. Kartu Peserta Asuransi TKI;
c. perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan
d. surat keterangan telah mengikuti PAP.
(3) KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
(4) KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.
BNP2TKI wajib memberangkatkan TKI yang telah memiliki KTKLN.
(1) Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.
(2) TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen:
a. paspor;
b. visa kerja;
c. Kartu Peserta Asuransi TKI;
d. perjanjian kerja;
e. KTKLN; dan
f. tiket.
(1) BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI kepada Perwakilan di negara pengguna.
(2) TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat.
(3) Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI.