Correct Article 16
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.
Your Correction
