Correct Article 25
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
(2) Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen:
a. paspor dan visa kerja;
b. Kartu Peserta Asuransi TKI;
c. perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan
d. surat keterangan telah mengikuti PAP.
(3) KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
(4) KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.
Your Correction
