Correct Article 28
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI kepada Perwakilan di negara pengguna.
(2) TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat.
(3) Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI.
Your Correction
