Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI. (2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Your Correction