Correct Article 6
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.
Your Correction
