Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. (2) Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1)); b. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain; c. ijazah pendidikan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); f. surat keterangan izin dari: 1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah; 2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau 3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum; g. tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan h. syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis. (3) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.
Your Correction