Correct Article 27
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.
(2) TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen:
a. paspor;
b. visa kerja;
c. Kartu Peserta Asuransi TKI;
d. perjanjian kerja;
e. KTKLN; dan
f. tiket.
Your Correction
