Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Satyalancana Dharma Nusa adalah bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah
berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara INDONESIA lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Daerah bergejolak adalah bagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tempat terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lainnya yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam atau merusak kredibilitas, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
4. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.