Correct Article 11
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Current Text
(1) Setiap penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa disertai penyerahan piagam.
(2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
