Correct Article 6
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Current Text
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil serta warga negara INDONESIA lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Persyaratan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b. Persyaratan khusus, adalah berdasarkan penugasan dan nyata-nyata telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara terputus-putus atau gugur/tewas akibat penugasan operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan.
Your Correction
