Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction